Orang Kaya (Aghniya’)
Orang yang kaya memang tidak berhak mendapatkan zakat. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam yang bersabda:
“Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya.” (Diriwayatkan oleh lima ulama hadis).
Seorang anak yang dianggap memiliki harta dari ayahnya yang kaya juga tidak boleh menerima zakat. Seorang istri yang memiliki suami kaya juga tidak boleh menerima zakat.
Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir yang memerangi orang murtad dan orang atheis. Jumhur ulama khususnya 4 Imam Mazhab bersepakat jika zakat tidak boleh diberikan kepada kafir dzimmi sebagai fakir. Namun, mereka boleh menerima zakat jika statusnya sebagai mualaf.
Suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada istri, karena seorang suami wajib untuk menafkahinya. Jika dia memberikan zakat kepadanya maka dia seperti orang yang memberikan pada diri sendiri akan tetapi seorang Istri boleh memberikan zakatnya pada suami menurut jumhur ulama.
Hal ini sesuai dalam Hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam,
Dari istri Ibnu Mas’ud bertanya kepada Rasulullah bersama dengan seorang wanita Anshar Rasulullah pun menjawab: “ keduanya mendapatkan dua pahala, pahala zakat dan pahala kerabat.” ( Asy-Syaikhani).
Selain itu kita juga tidak boleh memberikan zakat kepada orang tua. Hal itu disebabkan karena orang tua adalah tanggung jawab anaknya. Dengan kata lain, seorang anak tidak boleh memberikan zakat tetapi memberikan nafkah kepada kedua orang tuanya.
Apa itu Mustahik dan Muzakki?
Mustahik dan Muzakki adalah istilah yang dekat dengan pengetahuan tentang golongan orang yang berhak menerima zakat. Kedua hal tersebut berhubungan langsung dengan proses pembayaran kewajiban umat Muslim ini.
Mustahik adalah sebutan untuk orang yang dalam ketentuan agama ditetapkan sebagai penerima atau yang berhak untuk menerima zakat. Golongan orang yang berhak menerima zakat ini sendiri ada beberapa macam.
Sedangkan Muzakki adalah orang yang sudah mempunyai kewajiban untuk membayar zakat karena sudah mencapai ketentuan. Pemahaman tentang golongan orang yang berhak menerima zakat dan kriteria sehingga pemilik harta wajib mengeluarkannya sudah jelas dalam Al Quran.
Mempunyai Fisik Kuat dan Berpenghasilan Cukup
Golongan terakhir yang tidak berhak menerima zakat adalah yang mempunyai fisik kuat dan berpenghasilan cukup. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya atau orang yang memiliki kemampuan (untuk mencari harta)." (HR Ahmad)
Itu dia tujuh golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan detikers.
Umsida.ac.id – Zakat yang telah dikeluarkan oleh para muzakki akan disalurkan oleh badan amil kepada orang yang membutuhkan. Tapi, orang yang berhak menerima zakat adalah golongan tertentu atau yang biasa disebut asnaf.
Dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) Prodi Pendidikan Agama Islam (PAI), Rahmad Salahuddin TP SAg MPdI, menjelaskan bahwa ada 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Siapa saja mereka?
Baca juga: Tetap Jaga Kesehatan, Dosen Umsida Bagikan 8 Tips Olahraga Saat Puasa
Al-Quran telah menyebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah dalam surat At-Taubah ayat 60 yang berbunyi:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
“Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu (pengangguran). Tapi bukan berarti orang yang bermalas-malasan, melainkan ia sudah berusaha namun belum mendapatkan,” ucap Rahmad.
Asnaf yang kedua adalah orang miskin. Rahmad menjelaskan bahwa orang miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan. Namun, dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.
Rahmad mencontohkan, “Misal orang yang berpenghasilan Rp50.000 ia harus membeli beras yang harga 15 sampai 20.000 dengan tanggungan keluarga sebanyak 4 orang. Anggaplah dengan pendapatan segitu orang itu tidak bisa memenuhi kebutuhannya dan keluarga, maka orang tersebut tergolong orang miskin,”.
Golongan ketiga yang berhak mendapatkan zakat adalah Amil. Ya, amil juga termasuk asnaf. Amil adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan tersalurkannya zakat.
Mengapa seorang mualaf digolongkan ke dalam orang yang berhak menerima zakat? Rahmad menjelaskan bahwa seorang mualaf yang pada saat ia baru saja masuk Islam, maka sudah pasti harta benda yang ia miliki dilepas.
Baca juga: Bagaimana Agar Puasa Ramadan Lebih Seru Bagi Anak? Dosen Umsida Bagikan 6 Tipsnya
Dan berdasarkan pengalaman Rahmad yang telah mengislamkan sekitar 12 orang, rata-rata dari mereka mengaku bahwa keluarga telah melepasnya. Jadi ia sudah tidak dianggap sebagai bagian dari keluarga itu lagi. Lalu harta warisannya juga telah diputus.
“Sehingga bisa dipastikan mereka itu tidak memiliki apa-apa, bahkan bisa jadi kehilangan pekerjaannya juga,” lanjutnya.
Mualaf akan menerima zakat sampai ia benar-benar mampu untuk memenuhi kebutuhannya. Biasanya sebuah lembaga amil zakat membimbing para mualaf sampai dia menemukan pekerjaan dan mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak pada zaman dulu. Saat ini Riqab bisa saja diartikan sebagai seorang pembantu.
6. Orang yang berhutang
Orang yang berhutang (gharim) juga merupakan golongan asnaf. Namun perlu dicatat bahwa orang tersebut berhutang karena kebutuhan, bukan keinginan. Misalnya, orang yang berhutang membeli sepeda yang akan digunakan untuk bekerja. Maka orang tersebut termasuk gharim.
7. Orang yang berjihad
Pada zaman dahulu, orang yang jihad fisabilillah adalah orang-orang yang berperang. Namun saat ini, jihad diartikan sebagai orang yang berjuang di jalan Allah dalam hal pendidikan, misalnya seperti guru ngaji.
Golongan yang berhak mendapat zakat fitrah terakhir adalah anak jalanan. Namun anak jalanan pada masa pemerintahan khalifah Muawiyah sampai Abbasiyah, ibnu sabil diartikan sebagai seorang ilmuwan. Mengapa?
Baca juga: Puasa dan Kendali atas Tubuh
Rahmad menjelaskan, “Beasiswa yang mereka gunakan untuk riset dan mengembangkan ilmu pengetahuan itu berasal dari zakat ini. Pada masa Tabi’in awal, orang yang ingin belajar agama kepada sahabat, mereka datang dari daerah yang tidak membawa perbekalan seadanya kemudian mereka menginap di suatu tempat seperti masjid. Di situlah mereka mendapat makan dan lainnya”.
Jadi mereka seperti difasilitasi untuk melakukan penelitian mengembangkan ilmu pengetahuan.
Itulah tadi 8 asnaf zakat fitrah. Jadi zakat ini tidak bisa diberikan ke sembarang orang, dan lembaga amil berperan penting dalam penyaluran zakat karena hasil yang diberikan oleh para muzakki bisa dikelola dengan baik nantinya.
Jika memang hasil zakat tersebut masih sisa, maka Lazis bisa mengelola zakat tersebut untuk kebutuhan para asnaf setelah lebaran (lapangan pekerjaan misalnya) agar mereka tak hanya dipenuhi kebutuhannya saat lebaran saja.
Penulis: Romadhona S.
Mudah Tunaikan Zakat dengan OCTO Mobile
CIMB Niaga merupakan salah satu bank yang melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan bagi para nasabah, salah satunya dengan kehadiran layanan OCTO Mobile. Dalam OCTO Mobile terdapat layanan OCTO CLICKS yang memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi online.
Saat ini untuk membayar zakat sangat mudah. kamu bisa menggunakan fasilitas OCTO CLICKS dari CIMB Niaga. Fitur yang simpel dan praktis memudahkan untuk proses pembayaran semua jenis zakat. Kemudahan fasilitas ini menjadikan kamu yang sibuk tetap dapat menunaikan kewajiban tepat waktu.
Sedangkan untuk yang ingin bertransaksi aman dan memenuhi syariat, bisa memilih Syariah Gold. Layanan ini juga mempunyai banyak manfaat dan keunggulan. Nasabah tidak harus membayar iuran tahunan.
Selain membayar zakat, kamu juga bisa menabung dan akan mendapatkan banyak keuntungan di OCTO Savers. Semua transaksi sangat cepat dan simpel, hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja.
Sebaiknya Amil memperhatikan semua orang yang termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Tujuannya adalah agar tidak ada yang terlewat menerima haknya. Dengan demikian masalah yang dihadapi dapat sedikit terbantu. Untuk kemudahan membayar zakat bisa klik di sini.
Hari Rabu adalah hari kesayangan saya. Tidak tahu persis mengapa atau bermula bagaimana. Seperti juga angka sembilan. Yang biasanya saya tunjuk ketika diberi pilihan. Mungkin karena ini juga nomor kesayangan pesepak bola Italia, Vincenzo Montella (love you!).
Dulu, di depan layar televisi, saya biasa mencari kaus bernomor punggung sembilan. Nomor sembilan biasanya merentangkan kedua tangan lebar-lebar sambil berlari untuk merayakan gawang lawan yang jebol. Seperti pesawat terbang.
Sewaktu Batistuta datang ke AS Roma dan meminta nomor punggung 9, Montella menolaknya mentah-mentah. Batistuta harus puas dengan nomor punggung 18. Sayangnya, ketika Montella kembali ke AS Roma setelah dipinjamkan ke Sampdoria, nomor 9-nya sudah keburu disandang Vučinić. Jadi Montella pun mengambil nomor punggung Vučinić: 23.
Terlepas dari itu semua, hari ini adalah hari Rabu tanggal sembilan, bulan sembilan, tahun dua ribu sembilan. Sejak bangun tidur tadi pagi, saya sudah tahu bahwa hari ini akan istimewa. Tidak perlu ‘sempurna’, tetapi pasti akan ‘istimewa’. Rasanya seperti firasat.
Kebetulan, beberapa hari lalu, saya dikontak Lisa Siregar, seorang jurnalis dari Jakarta Globe. Kami berjumpa di Twitter karena sama-sama punya ketertarikan terhadap proyek ‘A Day on the Planet‘: merekam momen pribadi orang-orang di seluruh dunia pada tanggal sembilan, bulan sembilan, tahun dua ribu sembilan, dalam satu halaman A4, untuk kemudian dibukukan.
Salah satu pertanyaan Lisa kepada saya adalah: “Are you planning to do something special on September 9?”
Saya katakan kepada Lisa, bahwa saya belum punya rencana apa-apa. Saya juga masih belum tahu apakah saya perlu melakukan sesuatu yang ‘spesial’ or to just let the moment flows naturally.
Ternyata saya memilih yang belakangan.
Saya tahu bahwa hari ini akan menjadi istimewa ketika saya menemukan sebuah novel di Amazon. Judulnya The Greatest Thing After Sliced Bread. Penulisnya Dan Robertson.
Pada salah satu halamannya, Morris Bird III yang berusia sembilan tahun bercakap-cakap dengan anak perempuan yang ditaksirnya, Suzanne Wysocki.
“I don’t think much about dying.”
— “You should,” said Suzanne.
— “Because it’s going to happen to you.”
Kalimat ini mengendap di benak saya hingga siang tadi. Saya dan kawan saya baru saja pulang dari sebuah rapat. Begitu mobil kami melewati apotik Senopati, kawan saya memekik dan berkata,”Aduh, gue nggak tega lihat orang tua itu. He looks exactly like my father when he’s dying…”
Saya yang duduk menghadap kawan saya dan membelakangi jendela, tidak sempat melihat dengan jelas. Rupanya ada seorang kakek yang terduduk di pinggiran trotoar. Dan kawan saya menggambarkannya seekstrim itu. He looks exactly like my father when he’s dying.
Mengingat salah seorang rekan kami di kantor bertempat tinggal tak jauh dari apotik Senopati, kawan saya itu pun berniat ‘menitipkan’ sesuatu untuk si kakek. Apa saja. “Seharusnya orang setua itu ada yang ngurusin,” ujar kawan saya, sedih bercampur geram.
Dying. Sudah dua kali hari ini.
Saya ingat, beberapa waktu lalu, saya dan seorang sahabat lama berbincang mengenai sepuluh hal yang ingin kami lakukan sebelum kami meninggal dunia. Kami sama-sama berhenti di nomor lima.
Tepatnya, saya sempat berhenti di nomor lima, kemudian memaksakan diri menulis sesuatu di urutan 6.
Saya tidak yakin saya sungguh-sungguh menginginkannya. Saya tuliskan sebaris kalimat hanya untuk mengisi titik-titiknya.
Hari ini, saya memandangi daftar permohonan itu kembali. Memandangi urutan 1 sampai 5. Urutan nomor 6 yang ‘terpaksa’. Dan urutan 7 sampai 10 yang tidak terisi. Saya tak bisa ungkapkan di sini apa saja permohonan saya, tetapi secara acak melibatkan kata-kata berikut: aurora, kafe di negeri yang jauh, sebuah novel, pesawat tempur, musim gugur, dan sebuah perjalanan.
Lalu saya melihat daftar permohonan sahabat saya di atasnya. Dengan nomor 6 sampai 10 yang masih berupa titik-titik. Dan saya melihatnya. Saya mengerti.
Ini seperti sebuah aha-moment, atau apalah namanya. Ternyata 10 permohonan memang terlalu banyak jika hanya ditujukan untuk diri sendiri.
Mungkin sebenarnya saya cukup meminta dua atau tiga untuk saya pribadi, lalu mengalokasikan yang empat sampai sepuluh untuk orang lain. (Tak lupa menyisakan satu dari tujuh untuk binatang-binatang. Dan satu dari enam untuk tumbuh-tumbuhan.)
Dan jika titik-titiknya tetap tidak terisi juga, biarkan saja. Sometimes, we don’t really need to fill in the dots. Mungkin memang belum waktunya. Sebagaimana cinta yang belum saatnya: terkadang hanya bisa mengisi sela-sela jari, dan bukan sela-sela hati.
Dan memang tidak ada hari yang lebih istimewa dari hari-hari ketika kita bisa mempelajari sesuatu yang baru, tentang diri sendiri.
BAZNAS Kabupaten Pasuruan – Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasuruan, Abdullah Nasih Nasor menuturkan bahwa penerima zakat ada 8 golongan yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah Ayat 60)
1. Fakir. Pada kelompok fakir yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin. Sementara, definisi miskin yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Dari keterangan diatas, telah kita ketahui 8 golongan yang memiliki hak untuk menerima Zakat. Setiap golongan memiliki urgensi yang berbeda-beda terhadap Zakat. Oleh sebab itu, mari tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Pasuruan untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Insyaallah dana yang di salurkan kepada BAZNAS Kabupaten Pasuruan akan di kelola dengan baik dan tepat sasaran, karena Baznas Kabupaten Pasuruan aman Syar’i, aman Regulasi dan aman NKRI.
Indonesiabaik.id - Perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari secara layak. Bagi muslim yang tidak mampu mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat.
Siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat?
Zakat adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim. Sebagai informasi, secara bahasa kata zakat berasal dari 'zaka' yang artinya tumbuh, suci, dan berkah.
Dari segi istilah, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT dan diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Allah SWT telah berfirman di dalam Al Qur'an mengenai perintah zakat bagi umat muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 43, yakni sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Selain itu, perintah menunaikan zakat juga termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 110:
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: "Dirikanlah salat serta tunaikanlah zakat. Segala kebaikan yang telah kamu kerjakan untuk dirimu akan kamu dapatkan (pahalanya) di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Namun, perlu diketahui bahwa ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Siapa saja mereka? Simak selengkapnya di bawah ini.
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Membagikan zakat tidak boleh sembarangan. Selain harus tepat jumlahnya, juga penerimanya. Islam sudah mengatur siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat. Hal ini penting agar kita tidak salah sasaran memberikan apa yang menjadi kewajiban kita.
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Fuad Zein menegaskan bahwa orang kaya dapat menerima zakat dengan beberapa syarat. Hal tersebut ia sampaikan dalam Kajian Ahad Pagi yang diselenggarakan Masjid Islamic Center pada Ahad (26/02). Menurutnya, berdasarkan Hadis riwayat Abu Dawud dan lain-lain, zakat boleh diberikan kepada orang kaya dengan 5 alasan.
Berikut kutipan hadisnya: “Rasullah SAW bersabda, “Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali karena 5 hal: menjadi pasukan di jalan Allah, menjadi amil, menjadi orang yang memiliki hutang, dia membeli sedekah dengan hartanya atau ada tetangga miskin yang menerima sedekah dan menghadiahkan sedekah yang diterima itu kepadanya (orang kaya).”
Menurut Fuad, hadis di atas menunjukkan dua alasan pembagian zakat untuk kepentingan umum sehingga orang kaya dapat memanfaatkan atau menikmatinya. Pertama, alasan menjadi pasukan di jalan Allah. Alasan ini menunjukkan bahwa sabilillah yang dibicarakan dalam at-Taubah (9): 60 memiliki pengertian umum, tidak hanya meliputi orang miskin yang ikut berjihad saja, seperti yang disinggung az-Zamkhsyari, tapi juga orang kaya yang mengikutinya.
“Ini berarti bahwa sabilillah yang menjadi ashnaf penerima zakat itu adalah kepentingan umum sehingga orang kaya yang terlibat di dalamnya diperbolehkan untuk menerima zakat,” ucap dosen Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah ini.
Kedua, membeli sedekah. Alasan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan zakat pada zaman Nabi di antaranya didayagunakan untuk pembelian atau pengadaan prasarana dan sarana yang dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh warga masyarakat. Contohnya yang popular adalah pembelian sebuah sumur di Madinah oleh Usman bin Affan, sahabat, khalifah dan menantu Nabi, dan airnya diperuntukkan bagi seluruh pihak yang membutuhkannya, termasuk Khalifah Usman sendiri.
“Pelaksanaan demikian jelas membuktikan adanya praktek pendayagunaan zakat untuk kepentingan umum pada zaman Nabi dan sahabat, sehingga seharusnya menjadi sunah yang diteladani,” ucap Fuad.
4 Golongan yang Tidak Boleh Menerima Zakat – Zakat secara bahasa berasal dari kata “zaka” yang berarti suci, berkah, tumbuh dan berkembang.
Sedangkan secara istilah zakat mengeluarkan sebagian harta kepada orang yang berhak menerimanya dengan mengharap keberkahan dari Allah SWT.
Perlu diketahui bahwa terdapat ketentuan siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat. Mungkin selama ini kita sudah sering mendengar 8 asnaf penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Selain yang berhak menerima zakat, juga terdapat beberapa golongan yang tidak boleh menerima zakat.
Dirangkum dari buku “Fikih Zakat Kontemporer” karya Dr. Oni Syahroni, Lc., MA, dkk terdapat 4 golongan yang tidak boleh menerima zakat yakni orang-orang kaya (hartawan), istri dan anak muzaki, non-muslim, dan orang yang mampu bekerja.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Mengutip buku 17 Tuntutan Hidup Muslim oleh Wahyono Hadi Parmono, dkk, ada sejumlah golongan yang tidak berhak menerima zakat. Simak penjelasannya di bawah ini.
Orang yang Mampu Bekerja
Orang yang memiliki fisik kuat dan mampu bekerja maka diharamkan menerima zakat. Dikarenakan mereka memiliki modal tenaga untuk bekerja, terdapat banyak hadits yang menjelaskan, diantara-Nya,
“Para hartawan tidak memiliki bagian dari zakat begitu pula orang yang mampu bekerja”
Adapun orang dengan keadaan sehat dan mampu bekerja namun sudah mencari pekerjaan tetapi tidak menemukan, maka mereka termasuk orang yang tidak mampu dan berhak menerima zakat.
Selain itu, ada pendapat ulama Hanafiyah yang mengatakan zakat boleh diberikan kepada orang yang bekerja, tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhannya maka termasuk dalam golongan fakir, dan berhak menerima zakat.
Dari pembahasan di atas, dapat diambil benang merah bahwa terdapat 4 golongan yang tidak boleh menerima zakat, yakni orang-orang kaya, anak dan istri muzaki, non-muslim yang menentang Islam dan orang yang mampu bekerja.
Sebagai bentuk respons dari pembahasan di atas, maka kita perlu memastikan apakah zakat yang kita tunaikan sudah sesuai dengan anjuran syariat Islam. Maka sebagai Lembaga Amil Zakat, Zakat Sukses menjadi tempat terbaik untuk menyalurkan dana zakat Anda.
Untuk membantu para fakir miskin dan asnaf lainnya, mari salurkan zakat Anda kepada Zakat Sukses dengan cara klik Link [di sini].
Bagi setiap muslim, mengetahui orang yang tidak boleh menerima zakat adalah hal penting. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan oleh umat Islam. Selain untuk mensucikan harta, dari segi sosial zakat juga memiliki fungsi penting, terutama untuk membantu orang yang dalam ekonomi kurang. Hal ini adalah bukti bahwa Islam memiliki kepedulian yang tinggi pada sesama.
Berkaitan dengan zakat, Islam memiliki ketentuan yang tegas dan detail. Bukan hanya mengenai kadar atau jenis zakat yang harus dibayarkan, ada aturan tentang penyaluran zakat tersebut.
Memang, Al Qur’an maupun Al Hadits sudah menyebutkan aturan mengenai pembagian zakat tersebut. Akan tetapi, tidak sedikit juga orang yang belum mengetahui siapa saja yang tidak boleh menerima zakat.
Istri dan Anak Muzakki (Orang yang Berzakat)
Syeikh Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa pendapat mayoritas ulama yakni para sahabat, tabi’in dan ulama setelahnya memperbolehkan penyaluran zakat untuk kerabat, namun tidak untuk anak dan orang tua, hal ini adalah pendapat yang rajih.
Disebutkan pula oleh Ibnu Mundzir dan Abu ‘Ubaid bahwa tidak boleh menerima zakat dari suami, anak-anak, orang tua dan istri. Sederhananya tidak boleh berzakat kepada orang yang wajib dinafkahi.
Salurkan Zakat Anda Melalui Baitul Maal Hidayatullah
Berkenaan dengan pembayaran zakat, Baitul Maal Hidayatullah menyediakan layanan pembayaran yang bisa Anda manfaatkan. Dengan layanan bayar zakat online, tentu saja membayar zakat akan semakin mudah. Anda bisa menunaikan kewajiban zakat kapan saja tanpa terkendala ruang dan waktu.
Baitul Maal Hidayatullah akan mengelola seluruh dana zakat yang terkumpul sesuai syariat Islam. Tidak hanya itu, dengan adanya ketentuan mengenai orang yang tidak boleh menerima zakat, maka penyaluran zakat akan dilakukan dengan hati-hati dan teliti.